Bandar Lampung, Senopatinews.com
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, secara tegas menyatakan akan memproses hukum para pelaku penimbun atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Hal itu dikatakan Kombes Arie Rachman Nafarin saat jajarannya melakukan penyisiran ke perusahaan atau industri yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
“Ini merupakan upaya mengantisipasi maraknya penimbunan BBM bersubsidi, pihak kepolisian secara tegas akan memproses hukum para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila kedapatan, maka akan kita sanksi tegas,” ujarnya, Senin, 19 September 2022.
Tujuan penyisiran tersebut, lanjut Arie, agar pasokan BBM subsidi tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan kepada masyarakat yang berhak.
“Untuk hasilnya nanti kita sampaikan ke publik,” katanya.
Para pelaku dapat dikenakan Pasal 158 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda Rp6 miliar.(*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

