Bandar Lampung, Senopatinews.com
Setelah resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, dua dari lima wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap Sekretaris Dinas BMBK Provinsi Lampung, inisial MT, resmi mengundurkan dari Pengurus PWI Cabang Lampung.
Keduanya Inisial JI(47) dan GY (43) resmi mengajukan pengunduran diri terhitung tanggal 19 Agustus 2022, dibuktikan dengan surat pengunduran diri sebagai pengurus dan anggota PWI Lampung.
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan pengunduran diri JI dan GY.
“Surat ini langsung kami layangkan ke PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Provinsi maupun Pusat,” ujarnya.
Menurutnya, ini merupakan keputusan bersama PWI Lampung dan DKP yang tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno pengurus di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad, Bandarlampung.
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah mengatakan, keputusan bersama ini menindaklanjuti informasi adanya dua pengurus PWI Lampung yang diduga melakukan pemerasan. Keduanya berinisial JI dan GY, yang diamankan polisi pada Kamis, 18 Agustus 2022.
“PWI Lampung telah melakukan langkah langkah demi menjaga marwah organisasi. PWI Cabang juga sudah melaporkan kronologis kepada PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI,” kata Wira.
Menurut Wira, meski belum berkekuatan hukum tetap, tindakan kedua anggota tersebut diduga telah melanggar KEJ dan mencemarkan nama baik organisasi seperti diatur dalam Bab III Pasal 8 Peraturan Dasar (PD) PWI.
“Di mana anggota PWI berkewajiban menaati Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga, menaati Kode Etik jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, menjaga kedribilitas dan integritas profesi oganisasi,” terangnya.
Wira menegaskan bahwa keputusan bersama ini merupakan kewenangan PWI Pusat untuk memutuskan sanksi terhadap kedua oknum anggota PWI Lampung.
“Karena pemberian sanksi terhadap anggota PWI provinsi yang bermasalah dengan hukum menjadi kewenangan mutlak PWI Pusat,”tegasnya.
Wira juga menyampaikan bahwa PWI Lampung secara kelembagaan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua anggotanya tersebut.
“Karena ini bukan sengketa pers, sehingga PWI tidak akan beri bantuan hukum,”pungkasnya.(rls/Tim Redaksi Senopatinews.com)
![]()

