Lampung Timur, Senopatinews.com
Miris, kata itulah yang menggambarkan kelakuan dua oknum Kepala Desa di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Mereka harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Lampung Timur, lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, pada Jum’at (19/8/22), membenarkan penangkapan tersebut, keduanya berinisial SH (50) Kepala Desa Rejoagung, dan PW (55) Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Batanghari.
“Ke-2 oknum Kepala Desa tersebut, diduga kuat ikut mengambil keuntungan dari Proyek P3-TGAI, sebesar 19 juta rupiah,” kata Kasat.
Proses hukum terhadap ke-2 oknum Kepala Desa ini, merupakan hasil pengembangan pemeriksaan Pihak Kepolisian, terhadap 3 orang tersangka lainnya, yang sudah lebih dulu dilakukan penahanan, yaitu WY yang merupakan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, dan 2 Tim Suksesnya masing-masing TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari.
Pihaknya menjelaskan bahwa ke-5 tersangka, diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai 169 juta rupiah.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar 19 juta rupiah, kemudian dari Oknum Anggota DPRD WY, serta 2 tim suksesnya yaitu TI dan SC, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa uang Tunai 157 juta rupiah, 12 unit telepon genggam, 1 unit Laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut.
“Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan Denda hingga 1 milyar rupiah,” pungkasnya.(*)
Laporan: Tim Redaksi Senopatinews.com
Editor: Aan Putra
![]()

