Lampung Timur, Senopatinews.com
Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur (Lamtim) menetapkan tiga tersangka kasus pungutan liar Pelaksanaan Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) kepada para penerima program di 10 desa yang ada di dua kecamatan, Kabupaten Lamtim.
Ketiganya memakai baju tahanan berwarna Orange dengan kedua tangan diborgol saat digiring ke halaman Mapolres untuk konferensi pers.
Polisi dari unit tindak pidana korupsi (Tipikor) menyita uang sejumlah Rp 157.050 000 (seratus Lima puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah) dari tangan anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur berinisial WW.
Menurut Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, uang tersebut didapat WW dari hasil meminta pungutan bantuan P3-TGAI kepada para penerima program.
Masing masing kecamatan yakni Batanghari sebanyak 8 Desa dan kecamatan Sekampung 2 Desa.
Menurut Kapolres, WW meminta jatah sebesar 15 hingga 20 juta rupiah kepada penerima progam yang dilakukan oleh tangan kanannya berinisial TI dan SC.
Selain itu polisi juga menyita 12 unit handphone, 1 unit Laptop serta dokumen berupa surat menyurat.
Kapolres menjelaskan, total uang yang didapat oleh WW dan kedua tangan kanannya sebesar Rp. 169.000.000 (seratus enam puluh sembilan juta rupiah).
“Setiap kontrak program bernilai sekitar 195 juta rupiah, tersangka meminta pungutan kepada penerima program antara 15 hingga 20 juta rupiah” ungkap Zaky.
Ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Iya sedang dikembangkan kemungkinan besar ada tersangka baru,” jelasnya.
Diketahui WW anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Nasdem di tangkap dan ditahan dirumah tahanan (rutan) Polres Lamtim bersama 2 tangan kanannya TI dan SC.
Ketiganya terancam pasal 12 huruf e atau 12 huruf b undang-undang RI nomor 31 tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi contoh pasal 15 undang-undang RI nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.(*)
Laporan: Tim Redaksi Senopatinews.com
Editor: Aan Putra
![]()

