Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Daerah

JPU Tuntut Mantan Kabid Dikdas dan Rekanan 6 Tahun Penjara

Keduanya di Pidana Membayar Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Senopatinews by Senopatinews
Juli 31, 2022
in Berita Daerah, Berita Hukum
0 0
0
JPU Tuntut Mantan Kabid Dikdas dan Rekanan 6 Tahun Penjara
0
SHARES
138
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Bandar Lampung, Senopatinews.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fariz Afify menegaskan, mantan Kabid Dikdas Lamteng dan Rekanan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Hal itu diungkapkan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang. Dua terdakwa kasus korupsi anggaran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Tahun Anggaran 2019, dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Para terdakwa yakni Riyanto (59) mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah tahun 2019 dan Erna Susiana (43) sebagai rekanan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam tahun penjara,” ujar Jaksa Fariz saat membacakan tuntutan di PN Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 27 Juli 2022.

Keduanya juga secara bersama dijatuhi pidana membayar uang pengganti Rp4,6 miliar. Apabila sebulan setelah putusan inkrah namun tidak membayar, maka harta benda terdakwa akan disita.

“Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana dua tahun dan enam bulan,” katanya.

Hal yang memberatkan atas tuntutan keduanya yakni, menghambat program pemerintah atas pemberantasan korupsi, serta para terdakwa belum sama sekali memulangkan kerugian negara.

“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Aria Verronica mengatakan sidang tuntutan telah dibacakan, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya dengan sidang ditunda pekan depan.

Perkara ini bermula pada 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja ke 195 sekolah yang terdapat pada satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, terdakwa Erna bertemu dengan terdakwa Riyanto untuk memperkenalkan sistem elektronik pengadaan barang jasa untuk Kemendikbud bernama Siplah, ke para kepala sekolah. Selanjutnya, Riyanto mempertemukan Erna dengan Kepala Dinas bernama Kusen untuk meminta persetujuan.

Kemudian Erna pun melakukan sosialisasi ke para kepala sekolah, bahwa perusahaannya bisa membantu penyediaan barang. Erna pun meminta akun/password masing-masing kepala sekolah yang akan digunakannya untuk pemesanan. Pihak sekolah mengirimkan dana ke perusahaan milik Erna. Total ada 163 sekolah yang memesan via Erna.

Pada Oktober 2019 – Januari 2020, Erna melakukan pembelanjaan barang kebutuhan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 sebesar Rp9 miliar. Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah Afirmasi dan Kinerja (AFKIN), alokasi dana tersebut digunakan untuk pembiayaan penyediaan fasilitas akses rumah belajar berupa, perangkat tablet, perangkat komputer PC, perangkat laptop, perangkat proyektor, perangkat jaringan nirkabel, harddisk eksternal dengan spesifikasi barang yang telah diatur sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 31 Tahun 2019.

Namun dari hasil pemeriksaan tim ahli TIK Universitas Lampung, perangkat tablet, komputer, perangkat jaringan nirkabel, dan proyektor spesifikasinya tidak sesuai acuan Permendikbud. Kemudian tidak terpasang DVD room dan wifi dongle pada komputer. Kemudian ada tiga dari 18 laptop yang berbeda serial number, laptop tidak disertai CD software sistem operasi Microsoft Windows.

“Akibat dari perbuatan terdakwa dalam proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp4,6 miliar,” katanya.

Sementara, terdakwa Riyanto berperan memerintahkan kepala sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Kabupaten Lampung Tengah, untuk belanja barang perusahaan milik CV. Erna dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.(rls/Chandra/ Tim Redaksi Senopatinews.com)

Editor: Aan Putra

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist