Mesuji, Senopatinews.com
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu upaya guna mengembangkan kerjasama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam suatu tempat-kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka melancarkan usaha produksi.
Dasar hukum K3, (1) UU No.1 tahun 1970, (2) UU No. 21 tahun 2003, (3) UU No. 13 tahun 2003, dan (4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER 5/MEN/1996.
Melalui pelaksanaan K3, lingkungan kerja diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sehingga dapat meningkatkan efesiensi dan produktivitas kerja yang baik.
Tapi lain halnya dengan kegiatan pembangunan di sekolah SDN 15 Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, yang mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan alasan para pekerjanya (tukang) yang enggan memakainya.

“Tukangnya yang gak mau makai pak, katanya karena panas,” kata Tukijo selaku Kepala Sekolah SDN 15 Tanjung Raya.
Sementara, pengakuan dari salah satu pekerja (tukang), mereka tidak disediakan jaket/rompi, sepatu dan lainya, mereka cuma disediakan Helm saja.
“Kami tidak dibelikan jaket/rompi, sepatu dan yang lainya pak, cuma ada Helm aja, itu pun cuma tiga buah, sementara kami yang kerja sebanyak 7 orang,” ungkap MJ salah satu pekerja (tukang).
Saat ditanya terkait kelengkapan K3, Kepala Sekolah SDN 15 Tanjung Raya Tukijo mengelak, dengan alasan bahwa perlengkapan K3 sudah dibeli tapi para pekerjanya yang tidak mau memakainya.
Berdasarkan pengertian dan peran K3 dalam lingkungan kerja adalah, setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatanya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivits nasional. Dan setiap orang yang berada di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan aman dan efisien.
Selain mengabaikan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, Kepala Sekolah SDN 15 Tanjung Raya juga tidak memahami norma dalam K3, yaitu, aturan berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja. Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja dan, Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.(*)
Laporan: Rachmad Tim Redaksi Senopatinews.com
Editor: Aan Putra
![]()

