Lampung Tengah, senopatinews.com
Pelarian panjang JH (42) akhirnya terhenti di tangan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah. Warga Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, ini diringkus paksa di kediamannya setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Penangkapan buronan kasus perampokan sopir truk lintas kecamatan ini dikatakan Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., pada Jumat (6/11/2026).
“Tersangka JH berhasil kami amankan saat bersembunyi di balik pintu di lingkungan sekitar rumahnya, berkat informasi akurat dari masyarakat,” ujar AKP Muhammad Prenanta.
Aksi kriminal yang menyeret JH bermula pada awal tahun 2024 silam. Saat itu, korban bernama Lutvi Maarif (36), warga Payung Rejo, Kecamatan Pubian, tengah mengendarai mobil truk fuso berwarna oranye dari Pubian menuju Way Kekah, Terbanggibesar.
Nahas, setibanya di Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, laju kendaraan korban dihentikan mendadak oleh tiga orang tak dikenal. Para pelaku langsung melancarkan aksi ancaman dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau badik ke arah korban.
Di bawah ancaman senjata tajam, korban tak berdaya ketika para pelaku merampas satu unit telepon genggam serta mengambil uang tunai senilai Rp7.000.000 dari dalam dompetnya. Usai menggasak harta benda korban, komplotan tersebut langsung kabur meninggalkan sopir truk dalam kondisi ketakutan.
Mendapati laporan dari korban yang merasa dirugikan dan resah, Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu para pelaku.
Pada Rabu (24/1/2024), polisi sempat membekuk salah satu rekan tersangka, sementara JH kala itu berhasil melarikan diri dan buron. Rekan JH tersebut telah diseret ke meja hijau pada tahun 2025 dan kini sedang menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.
Setelah dua tahun kucing-kucingan dengan petugas, JH yang sempat lama menghilang akhirnya pulang ke kampung halamannya. Gerak-geriknya terpantau warga yang langsung melaporkannya ke aparat kepolisian, hingga akhirnya penangkapan tanpa perlawanan berhasil dilakukan.
Kini, tersangka JH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu satu orang pelaku lainnya yang juga terlibat dalam komplotan ini. (Red)
![]()
