Jakarta, Senopatinews.com
Tewasnya Dicky Perdana, anak usia 12 tahun setelah dianiaya lantaran dituduh mencuri HP diatas kapal KM Dharma Kencana Rute Surabaya Makasar oleh 6 orang tersangka, mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan anak.
Arist Merdeka mengatakan, kasus penyiksaan anak hingga meninggal dunia ini harus segera diusut tuntas. Komnas Perlindungan meminta Polres Pelabuhan Makasar segera menangkap dan menahan 6 orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
“Penyiksaan anak hingga meninggal dunia ini, merupakan kejahatan luar biasa yang patut diusut tuntas,” ujar Arist.
Menurut, Kuasa Hukum korban Nur Fajri S.H, Pemilik HP merupakan Rusdedy, Kalapas Kelas II B kendal Jawa Tengah, yang diduga pemicu terjadinya penganiayaan.
Dikatakannya, pada saat itu, didalam ruangan banyak orang ngecas Handphone (HP). Kemudian, korban pinjam HP ibunya sambil ngecas sampai jam 12 malam, lalu Rusdedy mendatangi korban yang sedang bersama ibunya di atas kapal.
“Saat itu, Kalapas kendal mengaku kehilangan ponsel dan korban dituduh melakukan pencurian,” jelasnya.
Untuk mengungkap tabir penyiksaan yang mengakibatkan kematian Dicky, komnas Perlindungan Anak menangkap dan menahan tujuh orang yang telah ditetapkan Polres Pelabuhan Makasar termasuk Kalapas Kendal, Rusdedy.
Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Pelabuhan Makasar untuk menjerat terduga pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Hak Asasi Manusia dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Komnas Perlindungan Anak, dengan Tim Penasehat Hukum korban akan terus memantau dan memberikan pembelaan dan advokasi atas kematian Dicky, dan meminta atensi dari Menteri Hukum dan HAM,” pungkas Arist.(*)
Laporan: Yudha/ Tim Redaksi Senopatinews.com
Editor: Aan Putra
![]()

