Lampung Tengah, Senopatinews.com
Tiga oknum wartawan berinisial JN (47), GY(43) dan AM (49) ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya tiga tersangka oknum wartawan yang diduga memeras ASN di Lampung.
“Ada 3 dari 5 orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pandra.
Ia menjelaskan, oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan, maka diselesaikan dengan Dewan Pers. Jika melanggar pidana maka harus diselesaikan secara Peradilan umum.
“Seperti yang disampaikan oleh Dewan Pers, sengketa pers masalah pemberitaan Dewan Pers yang menyelesaikan. Jika melanggar hukum pidana atau perbuatan pidana maka diselesaikan dengan peradilan,” ujarnya.
Adapun modus operandi para pelaku yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.
Atas kejadian itu, korban MT ASN BMBK Provinsi Lampung melapor ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung Tgl 18 Agustus 2022.
Korban mengalami kerugian hingga Rp25 juta, dimana menyerahkan uang sebanyak dua kali yaitu Rp15 juta dan Rp10 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp50 ribu total Rp10 Juta.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP sub pasal 369 ayat (1) KUHP jo pasal 56, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(*)
Tim Redaksi Senopatinews.com
![]()

